posbekasi.com

Polrestro Bekasi Tidak Keluarkan Izin Deklarasi Gagak Prabowo -Sandi di Tambun

Gagak Prabowo – Sandi. [Facebook]
KABUPATEN BEKASI | POSBEKASI.COM – Deklarasi Gagak (gagah-ganteng-keren) Calon Presiden Prabowo Subianto dan Bakal Wakil Presiden Sandiaga Uno, tidak mendapat izin pihak kepolisian.

Deklarasi Gagak Prabowo-Sandi yang akan digelar di Lapangan Bola Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Ahad 16 September 2018.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno, mengatakan pihak kepolisian tidak memberikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepada pihak penyelenggara acara deklarasi tersebut.

“Kalau memberitahu atau informasi ada kegiatan itu bisa saja, tetapi kita bicaranya STTP, ketika masyarakat mengajukan kegiatan, kita ada namanya STTP. Tetapi kita tidak memberikan atau mengeluarkan STTP,” kata Kompol Sukrisno, memberi alasan tidak dobwrinya izin tersebut, kemaren.

Ketua dan pembina Jajaka (Jawara Jaga Kampung) Nusantara Damin Sada yang ada dalam poster itu membenarkan acara tersebut.

Acara itu diisi dengan deklarasi dukungan kepada Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi.

“Iya benar acara deklarasi itu. Dimulai jam satu siang,” ucap Damin Sada, Jawara Bekasi, kemaren.

Dikatakan Damin dalam acara deklarasi akan dihadiri para inisiator tagar #2019GantiPresiden yaitu Neno Warisman, Sang Alang dan Mardani Ali.

“Iya benar mereka pada datang, Insya Allah datang semua,” ucapnya.

Damin menambahkan pihaknya juga telah memberitahu pihak kepolisian akan digelarnya kegiatan deklarasi ini.

“Kita sudah izin Polres Bekasi, kita sudah beritahukan sudah informasikan kalau ini deklarasi atau aksi damai,” kata Damin.[Tribun/MIN]

BEKASI TOP