posbekasi.com

Polda Metro Tilang 21.840 Pelanggar Ganjil Genap

Pengemudi kenderaan kena razia ganjil genap.[IST]
JAKARTA | POSBEKASI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 21 ribu lebih pengendara ditindak selama penerapan kebijakan perluasan ganjil genap di Ibukota sejak 1 – 27 Agustus 2018,

“Sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran penerapan ganjil genap,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakam Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.

Pihaknya lebih banyak menyita surat izin mengemudi (SIM) ketimbang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari para pengemudi yang ditilang. Total SIM yang disita ada sebanyak 11.149 lembar. Sedangkan untuk STNK polisi menyita sebanyak 10.691 lembar.

KLIK : Penerapan Ganjil Genap Selama Asian Games Kurangi Jarak Tempuh Bekasi Timur – Semanggi

AKBP Budiyanto mengatakan, kawasan Jalan Rasuna Said jadi lokasi terbanyak pelanggarnya. Tercatat ada sebanyak 3.720 pengendara yang melanggar dan ditilang di sana selama 27 hari kebijakan diterapkan.

Sedangkan lokasi dengan pengendara yang melanggar sedikit adalah di kawasan Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown. “Tercatat hanya ada 93 pengendara yang ditilang, karena melanggar di sana,” katanya.[ZUL/POB]

BEKASI TOP