CIKARANG | POSBEKASI.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembebasan (pemutihan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 1 Juli – 31 Agustus 2018.
Diharapkan, masyarakat Kabupaten Bekasi,yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru, dihimbau untuk melakukan hal tersebut langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang).
KLIK : Gedung Baru, Pelayanan Samsat Pola Lama
Dengan adanya program pmutihan BBNKB ke-2 dan PKB, para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program tersebut saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Pembebasan BBNKB ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
KLIK : Warga Minta Samsat Masuk Desa
Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, ditargetkan angka 750 miliyar. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat.
Program itu diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta PKB.[EZI/POB]