
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita puluhan obat-obatan keras berhasil yag diperdagangkan secara illegal.
“Sejumlah obat keras yang disita berupa pil warna putih 23 butir, pil warna kuning 8 butir, harsen 8 butir, tramadol 9 butir, dan trihexpenidil 40 butir,” kata Kasubbaag Humas Polrsetro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin 16 Juli 2018.
KLIK : Polisi Tangkap Dua Pedagang Jamu Sasak Jual Miras Oplosan
Menurutnya, pelaku tanpa hak dan tidak memiliki kemampuan dalam hal apoteker, dan tanpa ijin mengedarkan dan memperdagangkan obat yang tergolong keras kepada konsumen. Hal itu menyalahi Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestro Bekasi Kota guna Penyidikan lebih lanjut,” katanya.[ISH/POB]

