posbekasi.com

KPU Kota Bekasi Minta Disdukcapil Percepat Perekaman KTP Elektronik

Ilustrasi

posBEKASI.com, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, mempercepat peroses perekaman dan cetak e-KTP atau membuat surat keterangan (suket) kepada pemilih yang belum mempunyai e-KTP.

Hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Kota Bekasi, KPU menetapkan sebesar 1.383.018 dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi. Sementara ini, masih terdapat 8.789 warga yang belum mempunyai e-KTP.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi menilai ada tiga kelompok masyarakat rentan yang harus dijamin hak konstitusional oleh pemerintah. Mereka disinyalir belum memiliki dokumen kependudukan.

“Hak konstitusional pemilih tersebut kalau tidak ada suket dan KTP elektronik kami berpegang pada regulasi yang sudah ada yang mewajibkan pemilikan minimal suket,” katanya, Rabu 21 Maret 2018.

Dia menjelaskan, tiga kelompok masyarakat rentan, yaitu pertama kelompok masyarakat terasing atau terpencil. Kedua, masyarakat yang bertempat tingal sulit dengan akses pemerintahan.

Serta, kelompok ketiga dimungkinkan terjadi kepada pemilih dalam kategori masyarakat marjinal seperti masyarakat miskin kota.

“Atas tiga kelompok ini harapan kami pemerintah bisa lebih aktif, aktif mendata kelompok pemilih tersebut,” tandasnya.[REL/POB]

BEKASI TOP