
Terorbosan tersebut tertuang dalam surat rdaran Bupati Karawang Nomor:451/869/Kesra tertanggal 21 Februari 2018, menyebutkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab, Kecamatan, dan desa/kelurahan, diimbau menghentikan seluruh kegiatannya saat adzan berkumandang.
“Ini merupakan terobosan, ada dimensi spiritual dan sosial dari shalat berjamaah di masjid,” kata Kabag Kesra Pemkab Karawang, Matin Abdul Rojak, Ahad 25 Februari 2018.
Dikatakannya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, ingin ASN lebih tekun dan tepat waktu dalam menjalankan ibadahnya.[MET/POB]

