
POSBEKASI.COM, BEKASI SELATAN – Dua pemasok ganja dengan mengedarkan kepada para pelajar diringkus polisi, di Jalan Sawo 2, RT08/05, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Kedua tesangka pengedar ganja itu adalah AD dan MSA. Dari tangan tersangka kita menyita 17 paket ganja siap edar ke pelajar,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Harsiantony, Kamis 1 Februari 2018.
Keduanya sudah mengendarkan ganja selama setahun ini dengan sasaran pembelinya seluruh pelosok Kota dan Kabupaten Bekasi bahkan mencapai wilayah DKI Jakarta.
“Pelangganya kebanyakan pelajar atau remaja putus sekolah. Setiap paket dijual seharga Rp200 ribu untuk ukuran sedang dan Rp400 ribu untuk ukuran besar,” katanya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamanya 12 tahun penjara.[ISH/POSB5]

