Posbekasi.com

KPU Kota Bekasi Minta Dua Parpol Lengkapi Persyaratan

Kantor KPU Kota Beksi.[DOK]
POSBEKASI.COM, BEKASI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kembali melakukan verifikasi faktual dua partai politik (Parpol) yakni Partai Garuda dan Berkarya, Kamis 11 Januari 2018 malam. Verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk menghadirkan beberapa anggota yang belum sempat dihadirkan kedua Parpol tersebut.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah, menyampaikan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tiap partai politik yang akan melakukan verifikasi wajib menyertakan seluruh persyaratan.

“Kami meminta Parpol mengumpulkan anggota yabg tidak bisa ditemui. Tahapan ini sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2017,” ungkap Yayah, Jumat 12 Jnauari 2018.

Hari ini, kata Yayah, sesuai Surat Keputusan (SK) 233 KPU RI, hasil verifikasi ini langsung akan diserahkan ke Parpol, panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu anggota Parpol Garuda yang menyanggupi hadir.

“Kami masih tunggu pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” ungkap Yayah.

“Garuda yang memenuhi syarat baru 14 dari sekitar 160 anggota, 109 belum memenuhi syarat. Sementara syarat pemenuhan harus 100 anggota. Saat ini Garuda statusnya masih TMS. Sedangkan Berkarya sudah ada 80 anggota memenuhi syarat tinggal 20 angota lagi, 36 anggota belum dapat ditemui,” jelasnya.[rel]

BEKASI TOP