posbekasi.com

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tawuran di Pondok Gede

Tawuran.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – 8 orang ditetapkan sebagai tersangka tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Swadaya, Kampung Cibening RT01/14, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Ahad 24 Desember 2017 dini hari.

Delapan pelaku yang diamankan itu diantaranya, MN, FR, DA, HI, DH, LA, BS, dan IR. Mereka merupakan kelompok pemuda yang berasal dari wilayah Kecamatan Bekasi Barat, yang mengakibatkan Muhammad Rizki Aditya, 17 tahun, tewas penuh luka bacok disekujur tubuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Satya Wicaksono, mengatakan korban merupakan kelompok Jatibening. Motif tawuran tersebut karena kelompok tersangka ingin balas dendam.

“Sepekan sebelumnya, kelompok tersangka berjumlah enam orang diserang kelompok lain di lokasi kejadian,” kata AKP Dimasn, Senin 25 Desember 2017.[COK]

BEKASI TOP