posbekasi.com

18 Ribu KK Akan Terima Dana Kompensasi Bau Sampah Bantar Gebang

Sampah di TPST Bantargebang.[DOK]
POSBEKASI.COM, BANTARGEBANG – 18 ribu kepala keluarga di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, akan menerima pencairan dana kompensasi bau sampah dari Pemprov DKI Jakarta yang telah dikucurkan ke kas Pemko Bekasi sebesar Rp315 miliar.

Asiten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, mengatakan dana kompensasi bau smapah dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang untuk warga itu sudah masuk ke kas Pemko Bekasi pada Selasa 19 September 2017.

“Dana kompensasi atas polusi bau sampah dari TPST Bantar Gebang segera dicairkan untuk jatah triwulan ketiga pada Juli-September 2017 pada 18 ribu KK yang masing-masing Rp200 ribu perbulannya,” kata Dadang, Jumat 22 September 2017.

Menurutnya, anggaran kompensasi untuk warga tiga kelurahan yakni, Kelurahan Ciketing Udik, Sumur Batu dan Cikiwul itu termasuk total dana Rp315 miliar yang diberikan Pemprov DKI untuk keperluan pembebasan lahan dan pembangunan fisik jalan truk sampah ke TPST Bantar Gebang.

“Untuk pembangunan dua jembatan layang koridor truk sampah di Rawa Panjang Bekasi Timur dan Cipendawa Bantar Gebang senilai Rp200 miliar lebih. Jadi total dana kompensasi itu sebesar Rp315 miliar termasuk untuk 18 ribu KK,” ujarnya.

Sedangkan untuk dana triwulan ke empat yakni, Oktober-Desember juga akan serahkan ke masyarakat. “Untuk triwulan ke empat ini kita serahkan ke masyarakat kapan mau dicairkan,” katanya.[ISH]

BEKASI TOP