posbekasi.com

Tiga TKA Cina Ditangkap di Kawasan Orange County Lippo Cikarang

Tiga TKA Cina yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi di kawasan terpadu Orange County Lippo Cikarang.[IST]
Tiga TKA Cina yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi di kawasan terpadu Orange County Lippo Cikarang.[IST]
POSBEKASI.COM –Tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ditangkap di lokasi pembangunan kawasan terpadu Orange County Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 15 Maret 2017.

Ketiga WNA Cina yang ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bekasi adalah, LB, ZL dan WD.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Heri Lesmana mengatakan, ketiga pekerja WNA itu ditangkap dalam sidak gabungan

“Tiga WNA Cina ini diamankan di lokasi pembangunan kawasan Orange County-Lippo Cikarang, mereka langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.Sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Heri Lesmana, Rabu 15 Maret 2017.

Ketiganya diketahui memegang dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mereka mengantongi dokumen-dokumen lengkap, namun diduga tidak bekerja sesuai lokasi yang diatur.

Para TKA ini bekerja sebagai pekerja kasar dalam proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County, diperjakan oleh PT Lippo Cikarang Tbk.

Sedangkan puluhan WNA lainnya yang menjadi pekerja kasar di proyek pembangunan tersebut, masih melakukan pengembangan dari ketiga WNA tersebut.

Sementara, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan, ketiga WNA yang diamankan ini sudah bekerja di proyek pembangunan kawasan Orange County selama sebulan. Mereka bersama 30 WNA asal Cina lainnya.

“Ketiganya mempunyai dokumen lengkap tapi KITAS dan paspor sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2015, lalu,” katanya.[MET]

BEKASI TOP