“Lima pengurus yaitu Abdul Aziz, Enjuk Marzuki, Sudarno, Makmun Nawawi, dan Aminulloh,” katanya di Cikarang, Selasa (14/6/2016).
Menurutnya, pelantikan ini diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan zakat.
Dengan dikukuhkan pengurus Baznas yang baru ini dirinya berharap bisa membantu Pemkab Bekasi dalam hal mensejahterakan masyarakat.
“Tentunya akan banyak yang digali dalam pelaksanaannya dengan memanfaatkan potensi industri yang tersebar di pemerintahannya,” katanya.
Ditambahkannya, untuk pegawai negeri sipil juga akan dilakukan pemotongan dari gaji sebesar 2,5 persen yang akan di hibahkan.
Namun untuk saat ini memang belum dilakukannya, tetapi akan segera dilaksanakan. Pemotongan itu dilakukan tiap bulan. Pemotongan itu akan dilakukan secara online atau langsung dari rekening pegawai.
Neneng menegaskan dalam pembagian zakat yang dilakukan oleh Baznas ini akan diawasi langsung oleh Pemkab Bekasi. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya bersifat transparansi, dan juga akan dipublikasikan dengan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.[ANT/FER]