posbekasi.com

Buser Tarumajaya Tangkap Pencuri

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Buser Polsek Tarumajaya membekuk seorang pencuri di Kampung Kebon Kelapa RT 02/03, Desa Segar Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Kamis (9/6/2016) kemaren.

Pelaku bernama Adiyanto alias Cobos, 21 tahun, kemudian digelandang ke Mapolsek Tarumajaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga mengatakan, kejadian berawal saat pelaku tengah melintas di rumah yang dihuni korban, Ana Elvira, 22 tahun. Saat itu, Adiyanto melihat sebuah ponsel pintar merk Samsung Galaxy V yang tergeletak di ruang tamu rumah lewat kaca jendela.

Tanpa pikir panjang, Adiyanto menyelinap masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng.

“Setelah berhasil masuk, diam-diam pelaku mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja,” kata Kapolsek..

Kapolsek mengatakan, saat ponsel berpindah tangan, tiba-tiba Ana melihat aksi pelaku dari dalam kamar. Ana lalu berteriak hingga mengundang perhatian Eni, 34 tahun dan Rohinah, 32 tahun, keluarga Ana.

“Keduanya dibantu warga sekitar lalu mengejar pelaku yang kabur ke luar perkampungan,” ujar Kapolsek. Beruntung, upaya Adiyanto gagal karena keburu ditangkap oleh tim buru sergap Polsek Tarumajaya yang saat itu tengah observasi wilayah.

“Saat itu juga pelaku langsung kami amankan, karena khawatir jadi ‘bulan-bulanan’ warga setempat,” ujar Kapolse.

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab dia telah mengganggur sejak lama. “Uang hasil penjualan ponsel itu rencananya mau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Jefri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Tarumajaya. Seluruhnya dilakukan saat rumah sedang ditinggal penghuni atau suasana rumah sedang sepi. Hal ini terlihat dari cara pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan santai dan cepat.

Iptu Jefri mengimbau kepada warga setempat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian. Dia meminta, agar pintu rumah selalu dalam keadaan terkunci atau hordeng jendela selalu ditutup bila suasana rumah sepi.

“Karena sepi itulah yang bisa mengundang aksi kejahatan, jadi warga harus tetap waspada,” ujar Iptu Jefri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.[IMS]

BEKASI TOP