posbekasi.com

Polisi Bekasi Barat Ringkus Dua Pencuri Motor

Motor Kawasaki Ninja yang dicuri pelaku.[IDH]
Motor Kawasaki Ninja yang dicuri pelaku.[IDH]
POSBEKASI.COM – Polsek Bekasi Barat, Polresta Bekasi Kota, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan warga setempat.

“Para pelaku mencuri motor Kawasaki Ninja yang diparkir di dalam ruko,” kata Kapolsek Bekasi Kota, AKP S Setio, di Bekasi, Rabu (6/4/2016).

Pertistiwa pencurian terjadi di Ruko Modern Trust Jalan KH Noer Ali Kelurahan Jaakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (3/4/2016) lalu.

Pelaku Didi Martedi (24) dan Agus Juarta (20) beraksi saat sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban, Hendra Hermawan, diparkir di dalam Ruko Modern Trust sekitar pukul 15.30.

“Para tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja memasuki halaman ruko di TKP,” katanya.

Selanjutnya, pelaku Didi Martedi masuk ke dalam ruko melalui pintu depan jenis rolling gate.

“Pelaku mengambil sepeda motor curian dengan menggunakan kunci asli, yang terlebih dahulu diberikan oleh Gopur yang saat ini berstatus sebagai buronan polisi.

“Pelaku hanya merusak kunci gembok di rem cakram motor,” katanya.

Pelaku Agus membawa sepeda motor curian bernomor polisi B 3904 FVR dengan cara mendorong menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor sedangkan pelaku Didi Martedi mengendarai sepeda curian.

Setibanya di Perumahan Depnakertrans Jakasampurna, warga curiga mengapa sepeda motor baru yang dikendarai pelaku, mogok dan didorong-dorong.

“Salah satu warga menghubungi anggota kami, dan anggota langsung menuju ke tempat yang dituju.

“Setelah digeledah, sepeda motor milik pelaku terdapat golok yang diselipkan di samping motor sehingga tak terlihat,” katanya.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui senjata tajam untuk berjaga diri dan pelaku mengakui perbuatannya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[IDH]

BEKASI TOP