
POSBEKASI.COM | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan yang mencakup uang tunai, valuta asing, logam mulia, hingga aset kripto ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Rincian barang bukti yang disita tim penyidik dari para tersangka terdiri atas uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, serta 9.000 dolar Singapura.
Selain itu, KPK turut mengamankan 56 keping emas seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, dan kepemilikan aset kripto yang diperkirakan bernilai Rp1,10 miliar.
“Mata uang asing dan uang tunai ini lebih banyak didapatkan dari GPS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen),” terang Achmad Taufik Husein menjelaskan temuan aset terbesar dari para tersangka.
Temuan utama tersebut disita dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit (GPS) yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagian besar aset milik Gabriel diamankan petugas dari dua kotak penyimpanan aman (safe deposit box) serta beberapa akun tabungan dan rekening bank.
KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Dari total 15 orang yang sempat diamankan dan diperiksa intensif sejak Selasa lalu, penyidik KPK secara resmi menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026).
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian tidak termasuk dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka, yang terdiri dari tiga pihak internal BNPB dan dua pihak swasta.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), Gabriel Purwaka Sigit, dan Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB). Dua tersangka lainnya dari penyedia jasa swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan serta Syifa Nrika Ghifarin. [met]

