Posbekasi

Polemik PKPU Syarat Gibran: Doli Siap Buka Rekaman, Mahfud Desak KPU Dipidanakan

Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak gugatan pemohon Denny Indrayana dan kawan kawan, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa malam (6/10/2026). Posbekasi.com / Ist

POSBEKASI.COM | JAKARTA — Tudingan manipulasi dan penyelundupan regulasi terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 kembali memicu eskalasi politik dan hukum nasional.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan siap membuka seluruh bukti rekaman pembahasan aturan tersebut. Di saat bersusulan, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai tindakan KPU tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius yang harus diseret ke peradilan.

Doli Pegang Bukti Rekaman dan Dokumen Pembahasan

Ahmad Doli Kurnia mengaku mengantongi bukti vital berupa rekaman video, dokumen tertulis, hingga catatan poin-poin rapat saat PKPU tersebut dibahas di DPR. Langkah ini diambil Doli setelah namanya diseret secara pribadi oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Kami sudah punya data, kami sudah punya videonya semua, data tertulis, poin-poin yang disampaikan, videonya lengkap semua. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” tegas Doli dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026).

Doli yang sebelumnya memilih diam kini menegaskan tidak akan mundur. Ia juga menyentil balik Hasyim yang dinilainya perlu bersikap terbuka kepada publik, termasuk menjelaskan posisinya yang kini menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN sektor perkebunan.

Hasyim Bantah Penyelundupan Pasal

Sebelumnya, polemik ini mencuat kembali setelah Hasyim Asy’ari memberikan klarifikasi resmi. Hasyim membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) diselundupkan demi mengakomodasi pencalonan Gibran. Menurutnya, proses penyusunan draf aturan tersebut telah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, hingga DKPP.

“Lupa boleh, munafik jangan,” ujar Hasyim Asy’ari melontarkan sindiran keras dalam keterangannya pada Ahad (11/10/2026), merujuk pada kehadiran Doli dan Arsul Sani dalam rapat pembahasan yang disetujui tanpa catatan keberatan.

Hasyim menambahkan bahwa seluruh pimpinan rapat telah menandatangani berkas kesimpulan tersebut. Ia mengingatkan para pejabat untuk bertanggung jawab atas keputusan bersama yang telah dibuat.

Mahfud MD: Ada Indikasi Pidana

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik ini telah merusak fondasi demokrasi dan negara hukum yang telah dibangun lebih dari 80 tahun. Mahfud menilai tindak rekayasa aturan untuk meloloskan kandidat tertentu sudah masuk dalam ranah kejahatan pidana publik.

“Ini adalah persoalan terhadap peradaban diri kita bernegara. Negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih. Dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan,” ujar Mahfud MD dalam siaran medianya pada Oktober 2026.

Mahfud menekankan bahwa mekanismenya tidak cukup hanya berhenti pada evaluasi internal KPU atau sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ini bukan hanya administrasi nih. Dan ini bisa jadi masalah pidana lho bagi mereka ini. Tapi menurut saya hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan. Agar nggak berani lagi. KPU pasti harus diseret ke pengadilan,” tegas Mahfud.

Kronologi Singkat Temuan Kejanggalan Aturan

Dugaan kejanggalan asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 pertama kali menjadi perhatian publik saat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra menyinggung ketentuan tersebut dalam persidangan pada Rabu, 30 September 2026.

Menanggapi temuan hakim MK, Doli menyatakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, bahwa pihaknya menelusuri riwayat draf aturan tersebut. Berdasarkan catatan Komisi II DPR, terdapat dua kali pembahasan PKPU — sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres. Namun, keberadaan Pasal 18 ayat (3) diklaim tidak pernah tercantum dalam draf yang disepakati bersama di DPR.

“Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat,” terang Mahfud MD pada Oktober 2026, menegaskan pentingnya penegakan hukum demi menjaga kedaulatan demokrasi Indonesia. [met]

BEKASI TOP