
POSBEKASI.COM | JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mencengangkan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, di mana sebagian uang yang disita dimasukkan ke dalam tong plastik berwarna biru. Usai penangkapan tersebut, KPK resmi menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama dua tersangka lainnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak Jumat (16/10/2026) hingga 5 November 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain Bupati Klaten, dua tersangka lain yang ditahan adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT MWC. Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menerima dana sebesar Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C.
“Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp 245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai oleh saudara Legiman, selaku pihak swasta,” ujar Taufik.
Uang dari paguyuban pengusaha tambang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik dari Bupati Klaten, untuk membiayai agenda Pemkab Klaten. Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengendus adanya aliran uang rutin dari para pengusaha galian C ke organisasi masyarakat lokal.
“Pihak pengusaha galian c juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji yang mencapai Rp 2 miliar per bulan,” jelasnya.
Atas temuan aliran dana fantastis ke LSM tersebut, lembaga antirasuah berencana menggandeng kepolisian untuk melakukan pengusutan mendalam terkait perizinan maupun operasional galian C di Klaten.
“Atas temuan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,” terang Taufik.
Praktik penerimaan uang tak berhenti di sektor pertambangan. Sejak menjabat pada 2025 hingga sekarang, Bupati Klaten diduga mengumpulkan ‘setoran rutin’ bernilai sedikitnya Rp1,8 miliar dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di sisi lain, sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar (sejak 2025-sekarang), dari BLUD, BUMD, hingga OPD.
Setoran bulanan yang ditarik dari setiap instansi maupun BUMD berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Uang tersebut mengalir secara kontinu dari berbagai institusi seperti PDAM, PT AUP, BPR Klaten, hingga RSUD BW.
“Senilai Rp 30 juta per bulan dari PDAM, Rp 15 juta-Rp 20 juta per bulan dari PT AUP, Rp 30 juta per bulan dari BPR Klaten dan Senilai Rp 15 juta-Rp 20 juta dari RSUD BW,” bebernya.
Selain itu, KPK mendeteksi dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp2 miliar dari kontraktor pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten. Sebagian besar uang penerimaan non-prosedural ini disinyalir digunakan oleh Bupati untuk membayar utang modal Pilkada dan operasional pribadi.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” pungkas Taufik. [met]

