
JAKARTA, POSBEKASI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat sistem pelindungan konsumen dari ancaman penipuan digital (scam) yang kian marak. Guna menghadapi modus penipuan yang kian kompleks dan melintasi batas negara, OJK resmi menjalin kolaborasi strategis dengan berbagai pihak internasional, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Langkah ini krusial dilakukan karena kejahatan siber tersebut tidak hanya merugikan materi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor jasa keuangan nasional.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar internasional di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica memaparkan bahwa era digitalisasi membawa tantangan baru di mana para pelaku kejahatan memanfaatkan rekening *money mule*, merchant, sub-merchant, hingga aset virtual demi mengaburkan pelacakan aparat. Melalui wadah Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK, penanganan laporan kini diintegrasikan secara masif. Hingga Juni 2026, tercatat ada lebih dari 608 ribu kasus penipuan, di mana IASC berhasil memblokir 557 ribu rekening, mengamankan dana Rp674 miliar, dan memulihkan hampir Rp200 miliar dana milik korban.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, yang turut mengapresiasi kepemimpinan OJK dalam mengelola IASC.
Upaya membentengi ekosistem ini membutuhkan fondasi kemitraan yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha (Public-Private Partnership). Dukungan serupa juga disuarakan oleh Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, yang menilai bahwa kejahatan siber lintas negara sudah tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan metode penegakan hukum konvensional.
“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” ungkap Justin Brown.
Menindaklanjuti tantangan tersebut, seminar ini juga melangsungkan sesi dialog teknis bersama Bank Indonesia, pihak kepolisian Singapura (Singapore Police Force), dan industri perbankan. Fokus utama diarahkan pada penguatan proses customer due diligence, penajaman sistem pemantauan transaksi keuangan, serta pemanfaatan teknologi mutakhir untuk mendeteksi dini pola-pola transaksi fraud sebelum kerugian meluas.
“Keberhasilan pengembalian dana korban melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tambah Friderica.
Sebagai penutup, OJK kembali mengingatkan masyarakat luas agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan yang tidak wajar. Masyarakat diimbau keras untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, kata sandi, dan kode OTP, serta aktif mengecek legalitas lembaga keuangan melalui Kontak OJK 157 maupun melaporkan indikasi penipuan secara daring melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. [met]

