
JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin (SAF), serta seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (3/7/2026) malam. Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, ditambah dugaan gratifikasi mencapai Rp 3,5 miliar.
“KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp 3,5 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Penyidik KPK bergerak cepat dengan langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Penahanan dilakukan di dua lokasi terpisah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan perkara, uang gratifikasi miliaran rupiah yang diterima Syah Afandin diduga kuat mengalir dari praktik lancung jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, salah satunya terkait pengangkatan posisi camat.
“Diketahui di lapangan ternyata ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemkab Langkat,” kata Taufik.
Selain posisi camat, gurita gratifikasi ini juga menyasar mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik). Ruang lingkupnya mencakup pengangkatan Kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga proyek pengadaan seragam sekolah.
“Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Yaqub selaku pemberi dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [pob]

