Posbekasi.com

Bripda MS Resmi Dipecat, Kapolda: Jalankan Instruksi Kapolri Tindak Tegas Penganiayaan Siswa MTs Tual

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS penganiaya siswa MTs Tual hingga tewas di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT berlangsung selama 13,5 jam dan baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT. Posbekasi.com / Ist

AMBON, POSBEKASI.com – Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri berinisial Bripda MS. Keputusan ini diambil setelah melalui persidangan maraton dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto dalam gelar Sidang Komisi Kode Etik sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT berlangsung selama 13,5 jam dan baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.

Selain memutuskan pemecatan, komisi sidang juga menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menempatkannya di tempat khusus selama empat hari.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.

Bripda MS terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Menanggapi putusan PTDH tersebut, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir terhadap keputusan majelis sidang.

“Kami memastikan proses ini melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak guna menjamin integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi,” tambahnya.

Proses persidangan ini turut dipantau langsung oleh tim Divisi Propam dan Itwasum Polri sebagai bentuk asistensi. Kehadiran pengawas eksternal dari Komnas HAM Maluku, Bapas Maluku, hingga Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga memastikan bahwa hak-hak korban tetap menjadi prioritas dalam pemenuhan rasa keadilan. [ish]

BEKASI TOP