Posbekasi.com

Gus Yaqut Kembali ke Rutan, Eks Penyidik Desak Dewas Investigasi Pimpinan KPK Pengalihan Tahanan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Rutan cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Posbekasi.com / Ist

JAKARTA, POSBEKASI.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, resmi kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut membatalkan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 tersebut.

Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Berbeda dengan penampilannya saat menjadi tahanan rumah, kali ini ia turun dari mobil tahanan berwarna perak dengan atribut lengkap: peci hitam, kacamata, jaket abu-abu, serta rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 12 di bagian dada.

“Sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab,” ujar eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Yudi Purnomo mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menginvestigasi keputusan awal pengalihan status tahanan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap penyidik hingga pimpinan KPK diperlukan untuk menjaga transparansi dan nama baik institusi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil, karena mereka tidak bisa masuk kesitu namun ke kejanggalan prosesnya,” tegas Yudi.

Saat memasuki lobi gedung, Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol di bagian depan. Ekspresi wajahnya tampak datar dan ia memilih bungkam saat melewati kerumunan awak media. Ia langsung diarahkan petugas keamanan menuju ruang prosedur penahanan lanjutan untuk menjalani masa tahanan di sel Rutan KPK.

“Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar,” pungkas laporan tersebut mengenai kelanjutan proses hukum. [yan]

BEKASI TOP