Posbekasi.com

Wakapolri Luncurkan Buku Strategi Pemberantasan TPPO di Era Digital

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.meluncurkan dan membedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Posbekasi.com / Ist

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan dan membedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Langkah ini merupakan upaya Polri membuka ruang transparansi bagi publik untuk memahami kompleksitas kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini semakin masif di dunia maya.

“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.

Buku tersebut disusun secara kolaboratif oleh tiga tokoh kepolisian, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Karya ini merangkum strategi terpadu dan pengalaman lapangan Polri dalam menangani kasus perdagangan orang yang kini telah bertransformasi memanfaatkan platform digital dan jaringan lintas negara.

“TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah memanfaatkan media sosial hingga jaringan lintas negara. Polri kini mengedepankan pendekatan terpadu mulai dari penguatan direktorat hingga literasi digital masyarakat,” ujar Wakapolri dalam pemaparannya.

Dalam sesi bedah buku, sejumlah akademisi dan pakar hukum nasional seperti Poengky Indarty hingga Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa memberikan apresiasi. Mereka menilai buku ini sangat relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis karena memotret langsung dinamika lapangan, termasuk kebijakan penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan disalahkan.

“Kami menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan. Melalui buku ini, kami berharap masyarakat memahami pola dan risiko kejahatan agar dapat berperan aktif dalam pencegahan,” pungkas Wakapolri.

 

Pewarta/Editor: Zulkarnain/Ismail

BEKASI TOP