
PURWAKARTA | POSBEKASI.com – Polres Purwakarta berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis seorang karyawati minimarket, Dina Oktaviani (21), yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial H (27), rekan kerja korban, yang melakukan aksi keji tersebut di rumahnya di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan agar setiap kasus yang menjadi perhatian publik ditangani secara transparan dan profesional sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Pelaku diduga memiliki ketertarikan terhadap korban dan melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).
Untuk menghilangkan jejak kata AKBP Putu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban, kemudian membuangnya ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur.
“Pelaku juga sempat membakar dan menjual beberapa barang milik korban untuk menghapus jejak kejahatannya,” jelasnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan barang bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan H sebagai tersangka tunggal dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” ujar Putu. [din]

