Posbekasi.com

Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Bekasi Tersandung Gratifikasi Mobil Mewah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Selasa (29/10/2024). (Foto: Dok Kejaksaan Negeri Cikarang).

posBEKASI.com | KAB.BEKASI –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman tersandung dugaan kasus gratifikasi mobil mewah, usai diperiksa sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui serangkaian proses. Bahkan sebelum Soleman ditetapkan tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.

“Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh Jaksa penyidik. Dan sudah melewati serangkaian proses,” kata dia, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Ia menambahkan, barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat Soleman yaitu dua unit mobil mewah. Yakni Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit BMW yang diberikan pengusaha kepada tersangka.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain,” kata dia.

Sekadar informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB Soleman datang ke Kantor Kejaksaan. Kemudian pukul 18.43 WIB usai menjalani pemeriksaan Soleman muncul dihadapan awak media sudah mengenakan rompi pink.

Pihak Kejaksaan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan pada hari yang sama langsung melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, tersebut.

“Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang. Selama 20 hari kedepan,” ujarnya. [rri/yan]

BEKASI TOP