posbekasi.com

Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka Ditahan Kejati Jabar

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. [MediaIndonesia]

posBEKASI.com | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Tersangka berinisial AN dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya secara sistematis dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih.

“Sebelumnya, kami sudah memeriksa tersangka AN selama delapan jam. Setelah cukup bukti, dia kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menambahkan, pada hari yang sama seharusnya ada tiga tersangka yang dipanggil dan akan diperiksa. Namun, dua tersangka lain yakni INA dan M mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Untuk tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Pembangunan Pasar Sindang Kasih dilakukan pada 2020 lalu. Mitra yang terpilih untuk membangun ialah PT Purna Graha Abadi.

Perusahaan ini mentrasfer sejumlah dana bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat di Pemkab Majalengka. [mi]

BEKASI TOP