posbekasi.com

Satresnarkoba Cirebon Gulung 35 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menggelar kasus narkoba dengan 35 tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11/2023). [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus dengan 35 tersangka peredaran gelap narkoba berbagai jenis, sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon selama kurun waktu September – November 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta obat keras terbatas,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, 28 dari 31 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas yang telah diungkap tersebut masih dalam tahap penyidikan. Terdiri dari 7 kasus sabu-sabu, 2 kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas.

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, pipet, handphone, sepeda motor, 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat kerat terbatas terdiri dari 5.865 butir Trihexyphenidyl, 2.564 butir Tramadol, serta 3.604 butir Dextro.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai mahasiswa hingga wiraswasta,” kata Kombes Arif.

Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. [byg]

BEKASI TOP