posbekasi.com

Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Bahaya

 

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah saat sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (30/11/2023). [Posbekasi.com /DPRD Jabar]
posBEKASI.com | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (30/11/2023).

“Peran orang tua sangat penting dalam pemenuhan hak-hak anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal,” kata Thoriqoh.

Orang tua lanjut Thoriqoh, juga harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dari berbagai gangguan yang bisa membahayakan kehidupannya.

“Ibu-ibu harus bisa berbagi peran dengan bapak-bapaknya. Memang kebanyakan bapak tugasnya di luar mencari nafkah, tetapi yang namanya anak harus diasuh oleh orang tuanya,” jelas Thoriqoh. [pob]

BEKASI TOP