
posBEKASI.com | MEDANSATRIA – Unit Reskrim Polsek Medan Satria meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang terekam CCTV di Kampung Kandang Kecil, RT 05/02, Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) didapatkan rekaman cctv dan keterangan saksi-saksi, di pimpin Kanit Reskrim Iptu Isack Aritonang mencurigai pelaku BH (21) dan RY (19) selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Satria,” ungkap Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat konferensi pers di Mapolsek Medan Satria, Jumat 13 Oktober 2023.
Menurut Kompol Aqsha, berawal adanya laporan polisi nomor LP/254/X/2023/Polsek Medan Satria / Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023, yang dilaporkan Desilawati atas pencurian sepeda motor dengan pemberatan dalam pasal 374 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHPidana.
Setelah mengamankan dan memeriksa kedua tersangka mengakui melakukan pencurian dan sepeda motornya disembunyikan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku BH mematahkan kunci stang motor dan memanggil pelaku RY berencana menjual motor curian itu.
“Jadi setelah dipatahkan stangnya, kemudian bannya dilepas diganti ban motor yang lain lalu dibawa ke Cikarang dengan di stoot, namum belum sampai pelaku menjual sepeda motornya, polisi berhasil meringkus BH dan RY,” terangnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 373 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. [cok]

