posbekasi.com

KPK Tahan Bupati Memberamo Tengah

Bupati Memberamo Tengah Papua RHP gunakan Rompi Orange KPK. Foto : Umam RRI

POSBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) selama 20 hari pertama digedung merah putih KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penahanan tersebut untuk kebutuhan penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak). Penahanan selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 s/d 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata ketua KPK Firli Bahuri digedung KPK, Senin (20/2/2023).

Lanjut Firli, RHP menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. RHP selama menjabat banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten Memberamo Papua.

“Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor. Nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah,” jelas Firli.

Menurut Firli, RHP diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak. Lalu kemudian diduga tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi sebesar Rp200 Milyar.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar. Hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tepatnya tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

UU itu atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[rri]

BEKASI TOP