posbekasi.com

Nakes Terduga Asusila Proses Etik, Polisi Tangani Proses Hukum

Gedung A RSUD Kota Bekasi. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | BEKASI – RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya (Nakes) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orangtua pasien.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Indriati, sesuai Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Kota Bekasi.

“Segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid,” kata Indriati dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Desember 2021.

F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada Kepolisian, F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat.

NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NJ telah mengundurkan diri dari RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021.[REL/ISH]

BEKASI TOP