posbekasi.com

Larangan Mudik, Sekdakab Bekasi: ASN Tetap di Rumah

Sekdakab Bekasi Uju bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik menyaksikan rangakain acara pada layar digital Buka Bersama On The Screen (Bubos), di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, Cikarang, Sabtu (24/3/2021). [Posbekasi.com /Risky Andrianto/Newsroom]
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Pemerintah secara resmi telah mempercepat larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April – 24 Mei 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Sekdakab) Bekasi, Uju berpesan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah.

“Saya mengimbau agar setiap ASN tidak kemana-mana. Karena dengan ini, akan menekan penyebaran Covid -19,” ujarnya saat ditemui pada acara Buka Bersama On the Screen (BUBOS) Kabupaten Bekasi, di Gedung Wibawamukti, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Cikarang Pusat, Sabtu (24/4/2021).

Lebih lanjut, larangan mudik juga sudah diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

KLIK: Pemkab Bekasi Pasang Ratusan Tapping Box Cegah Kebocoran Wajib Pajak “Nakal”

“Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengakui akan adanya penjagaan di sejumlah ruas jalan. Ia mengatakan, simulasi pemutaran kendaraan pemudik sudah diuji coba belum lama ini.

“Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dalam pengetatan kendaraan larangan mudik,” ujarnya.[RIK]/GHA]

BEKASI TOP