posbekasi.com

Aturan Baru PBJS Kesehatan Dianggap Mempersulit Warga

BPJS

SURABAYA | POSBEKASI.COM – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Korwil Surabaya menilai, Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan No 4 tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat sangat mempersulit warga.

Sebab, warga tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggalnya, melainkan harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dulu, baru kalau tidak mampu bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, dan A.

Koordinator Persi Korwil Surabaya Herminiati mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas peraturan baru tersebut. Menurutnya, secara substansi peraturan itu jelas mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tidak selaras dengan Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan (Perdirjampel) dengan program prioritas nasional kesehatan.

“Misalnya pasien yang sudah berobat lama di rumah sakit tipe B, tentunya data-data sudah terekam di sana. Tetapi karena harus ke rumah sakit yang baru (tipe D) akan menyebabkan pasien tersebut harus mengulangi semua pemeriksaan dari awal,” kata Herminiati di Rumah Sakit Ibu dan Anak Putri Surabaya, Selasa, (25/9).

Herminiati menganggap, peraturan yang diberlakukan ini juga menyalahi UU No 36 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan.  Dalam UU itu tertuang, setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

“Makanya kami dari Persi menolak aturan itu. Seharusnya diolah dahulu baru diuji coba. Uji coba pun menurut saya jangan seluruh Indonesia. Misalnya satu kota dulu atau desa. Kemudian baru diperbaiki,” ujar Herminiati yang juga Direktur Utama RSIA Putri ini.

Herminiati mengungkapkan, saat ini jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48. Terbagi menjadi 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

“Sehingga peraturan baru itu akan berimbas pada jarak yang ditempuh oleh pasien. Belum lagi, kalau pasien membutuhkan pengobatan lanjutan, ini akan mempersulit dan menyengsarakan pasien,” ujar Herminiati.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat. Surat tersebut berisikan permintaan peninjauan ulang peraturan baru tersebut, supaya tidak meresahkan dunia perumahsakitan dan masyarakat Kota Surabaya pada umumnya.

Seyogyanya, kata dia, baik BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Persi, dan Organisasi Profesi dapat duduk bersama dan menyelesaikan hal ini secara sophisticated. “Kami di Jawa Timur sudah mengirim surat ke pusat agar ditindaklanjuti sistem ini. Karena dianggap tidak nyaman,” kata Dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita menyampaikan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu.

“Bu Wali Kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.

Febria menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berupaya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya. Bahkan, untuk mengurangi beban masyarakat, Pemkot menggunakan alternatif lain yakni cara manual. Republika

BEKASI TOP