posbekasi.com

Pembangunan Rusak Infrastruktur Jalan di Kabupaten Bekasi

Jalan rusak.[DOK]
CIKARANG | POSBEKASI.COM – Kabupaten Bekasi gencar melakukan pembangun mulai dari kawasan industri hingga perumahan.

Namun banyak dampak dari pembangunan itu di antaranya kemacetan dan rusaknya jalan, kendaraan besar kerap melaju di jalan kecil sehingga merusak jalan, oleh karena itu diperlukan peraturan yang melarang melajunya kendaraan besar di jalan kecil.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno, mengatakan bahwa pembangunan perumahan berada di wilayah pelosok, truk besar pengangkut material kerap melaju di jalan kecil yang mengakibatkan rusaknya jalan.

KLIK : Warga Babelan Doakan Bupati Agar Perbaiki Jalan, Akhirnya Kesal “Bangun Gedung 16 Lantai Ngebet Giliran Jalan Rusak Tak Peduli”

“Untuk itu butuh adanya Perda kasifikasi jalan atau biasa yang disebut Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan agar mengatur kendaraan yang melewati jalan di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Taih di Kantor DPRD Kab Bekasi, Cikarang, seperti dikutip dari laman dakta.com, Jumat 29 Juni 2018.

Dalam perda itu juga mengatur mengenai kewajiban dari pengusaha untuk mengganti kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pembangunan.

KLIK : Janji Manis Bupati Bekasi Berdaun Pisang, Jalan Lingkar Sukatani Tak Kunjung Diperbaiki

Taih mengatakan, usulan perda tersebut rencananya akan diajukan oleh komisi III menyusul adanya persoalan jalan yang rusak akibat kendaraan berat.

“Adanya Perda itu juga dapat mengurangi beban anggaran perbaikan jalan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya,” pungkasnya.[POB]

BEKASI TOP