
Sebelum dirubah menjadi BLUD, perlu dilakukan dahulu pendampingan dan pengawalan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum merubah status menuju BLUD terkait rencana-rencana atau ada dokumen yang harus dipersiapkan komitmennya di saat bergerak di tahun 2018 ini.
KLIK : Dinkes Bekasi Targetkan Seluruh Puskesmas jadi BLUD 2019
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerapkan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di 44 Puskesmas.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, M. Jamil mengatakan, saat ini puskesmas diarahkan untuk menjadi BLUD, namun belum dilakukan dan masih dalam proses kesiapan dari puskesmas.
“Puskesmas di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 44, perlu menjadi BLUD agar dapat mengelola keuangannya sendiri, sehingga apabila perlu pembelian alat kesehatan dan obat-obatan tidak usah menunggu anggaran dari pemerintah,” ucapnya, Rabu 30 Mei 2018.
KLIK : 44 Puskemas di Kabupaten Bekasi Tak Penuhi Standar
Jamil menambahkan selama ini, peralatan dan obat-obatan yang ada di puskesmas dibeli dengan menggunakan pemerintah dan mesti menunggu perencanaan sehingga lama dalam proses pelayanan kepada pasien.
“Dalam pelaksanaan BLUD tersebut, hanya berlaku pada pengelolaan anggaran saja sementara puskesmas tidak boleh mengambil keuntungan terhadap pasien,” ujarnya.[]
Sumber: dakta.com

