
Siaga I diberlakukan dimulai hari ini Ahad 13 Mei 2018 tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya bernomor: STR/817/V/PAM.3.3./2018 tanggal 13 Mei 2018.
Surat telegram tersebut merupakan perintah langsung Kapolda kepada seluruh jajarannya untuk menjalankan UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI.
KLIK : Rentetan Aksi Teroris, Bom Surabaya Bobol Pagar Betis Polisi
Kemudian, seluruh jajaran Polda Metro diminta melaksanakan keputusan Kapolda Metro bernomor: KEP/974/IX/2017 tanggal 26 September 2017 tentang rencana kerja Polda Metro Jaya tahun 2018.
Selanjutnya, Kapolda Metro memerintahkan jajarannya untuk memperketat penjagaan dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta terkendali terkait bom tiga lokasi Gereja di Surabaya, Ahad 13 Mei 2018.
Dengan surat telegram ini, Kapolda Metro memberlakukan status kesiagaan seluruh jajaran Polda Metro Jaya dalam status Siaga I.[ISH/POB1]

