“Untuk wacana pembangunananya akan ditentukan apakah di Kelurahan Padurenan atau Kelurahan Sumurbatu,” kata Teti Handayani, Minggu 26 Maret 2017.
Dikatakannya, fasilitas pusat rehabilitasi terpadu penanganan penyakit gangguan jiwa ditargetkan sudah beroperasi pada tahun 2018 mendatang.
“Ditargetkan 2018 sudah bisa memiliki bangunan pusat rehabilitasi terpadu gangguan jiwa yang bisa dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan bersama,” terangnya.
Sedangkan wacana pembangunan fasilitas itu sudah sampai pada tahapan pengajuan ke Pemko Bekasi tinggal proses pemilihan lokasi di dua tempat tersebut yakni, Kelurahan Padurenan atau Kelurahan Sumurbatu.
“Kedua kawasan itu dinilai representatif, karena keberadaan lahan yang masih luas dengan harga pembebasannya yang tidak terlalu membebani keuangan daerah,” ujarnya.[ZAI]
4.