“Dari 1.511.367 orang wajib e-KTP yang tersebar di 30 kecamatan, ada 67.417 orang yang belum melakukan perekaman data diri e-KTP,” kata Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Yudi Yudiawan, kemaren.
Dengan demikian presentase data sudah 95 persen warga yang melakukan perekaman data diri e-KTP, sedangkan sisanya 5 persen lagi yang belum terekam.[BEN/ROM]