“Kenaikan tunjangan ini guna meningkatkan kesejahteraan para guru di Kota Bekasi dan memacu semangat guru dalam meningkatkan mutu pendidikan,” kata Rahmat Effendi.
Tahun depan kata Rahmat Effendi, menimal TKK Disdik Kota Bekasi akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp3,45 juta. Jika di 2017 UMK Kota Bekasi ditetapkan di atas Rp3,6 juta, maka di tahun berjalan 2017 tersebut akan ada evaluasi terhadap tenaga kerja atau aparatur non PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.[BEN]