posbekasi.com

Komplotan Curanmor Modus Rebut Pacar Diringkus

Komplotan curanmor yang dibekuk dengan modus rebut pacar orang.[IDH]
Komplotan curanmor yang dibekuk dengan modus rebut pacar orang.[IDH]
POSBEKASI.COM – Polisi berhasil menangkap lima orang komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Selatan. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini menggunakan modus menuduh korban telah merebut pacar pelaku.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni  N, 18 tahun, A, 22 tahun, D, 20 tahun, S, 23 tahun, dan Z, 20 tahun.

Mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali. Terakhir yang menjadi korbannya adalah ASM, 22 tahun, karyawan swasta Warga Kampung Datar Kadaka, Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolresta Bekasi Kombespol M Awal Chairudin, menyatakan korban berkenalan dengan seorang wanita muda yang juga termasuk komplotan ini, N, 18 tahun, melalui pin BBM sebulan lalu.

Setelah saling berkomunikasi, korban janjian dengan N di Jalan Raya Daha untuk bertemu pada Senin (18/7/2016) sekira pukul 22.15 WIB..Ternyata saat bertemu itu, N mengajak pacarnya D dan pelaku lainnya, A, sambil menaiki satu sepeda motor.

Kemudian, sempat terjadi adu mulut dan korban dituding hendak merebut pacar D. Kemudian datang dua rekan pelaku, S dan Z.

“Akhirnya terjadi lah aksi kejahatannya. Pelaku D menodongkan pistol air softgun, dan pelaku lain mengambil sepeda motor korban. Kemudian korban dipukul dengan benda tumpul hingga bibir atasnya robek,” jelas Kapolres.

Berhasil merampas sepeda motor korban, para pelaku selanjutnya kabur. Kemudian korban menghubungi rekannya dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cikarang Selatan.

“Setelah menerima laporan korban, kita langsung lakukan pengejaran terhadap para pelaku,” terang Kapolres.

Para pelaku diketahui berada dikontrakannya di daerah Cikarang Selatan. “Akhirnya kita tangkap mereka semua Selasa (19/7/2016) tadi pagi pukul 08.00 WIB  Dan salah seorang pelaku ternyata residivis yang telah melakukan aksi curanmor 10 kali,” tambahnya.

Kata kapolres, kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kelimannya masih kita periksa untuk pengembangan. Mereka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.[IDH]

BEKASI TOP