posbekasi.com

Target Pajak Kabupaten Bekasi Rp562 M

Loket pembayaran dan pelaporan Pajak.[DOK]
Loket pembayaran dan pelaporan Pajak.[DOK]
POSBEKASI.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi, menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 2016 sebesar Rp562 miliar.

“Sosialisasi perbup Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara pelaporan PPAT/Notaris diharapkan mampu meningkatkan pajak di sektor properti,” kata Kepala Bidang Dana Perimbangan dan BPHTB, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi Benny Iskandar di Kabupaten Bekasi, kemaren,

Dikatannya, pendapatan dari sektor pajak meningkat Rp44 miliar dari tahun lalu. Dalam pelaksanaannya tidak ada kendala terkait dari penerimaan pajak tersebut, namun wajib pajak tidak melaporkan pembuatan sertifikat.

Untuk itu Benny meminta kepada para notaris yang melakukan pembuatan sertifikat agar melapor dan membayar pajak BPHTB.

Dijelaskannya, hasil keseluruhan pajak akan dilaporkan kepada pemerintah dan disiarkan ke masyarakat. Agar masyarakat lebih paham dalam penyelenggaraan wajib pajak dan penggunaannya.

Pelaporan pajak ini bersifat transparan dan disiarkan melalui media massa. Sedangkan untuk penggunakan pajak ini, nantinya digunakan untuk perbaikan jalan, pembuatan dan perbaikan fasilitas umum, serta sebagai pemasukan kas anggaran bencana alam.

Dikatakannya, jika pembayaran pajak ini masih lemah maka pembangunan infrastruktur akan menjadi lambat.

“Maka bayarlah pajak secepat mungkin guna memperlancar pembangunan sarana dan prasarana yang harus dibangun dan diperbaiki,” katanya.[ANT/FER]

BEKASI TOP