Posbekasi.com

BEKASI KABUPATEN

MK Pisah Pemilu Serentak Nasional dan Lokal Mulai 2029, Masa Periode DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota sampai 2031

posbekasi.com
posBEKASI.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota...