Posbekasi

Sampah: Dari Masalah Lingkungan Menjadi Sumber Energi dan Pendapatan RW

Sampah: Dari Masalah Lingkungan Menjadi Sumber Energi dan Pendapatan RW.

POSBEKASI.COM | BEKASI KOTA – Oleh: Drs. Muhammad Bardansyah, Ch. Cht.

“Membangun Ekonomi Sirkular dari Rumah, RT, RW, hingga Kelurahan”.

Sampah merupakan persoalan yang tidak pernah selesai selama manusia terus beraktivitas dan mengonsumsi berbagai produk. Setiap rumah menghasilkan sisa makanan, plastik, kertas, kardus, botol, dan berbagai jenis limbah lainnya. Jumlahnya terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan kegiatan ekonomi.

Namun, apakah sampah harus selalu menjadi beban lingkungan dan anggaran pemerintah?

Sudah saatnya kita mengubah cara pandang. Sampah bukan semata-mata sesuatu yang harus dibuang, melainkan sumber daya yang dapat dikelola, dimanfaatkan, dan menghasilkan nilai ekonomi. Sebagiannya dapat didaur ulang, sebagian dapat diolah menjadi kompos, dan sebagian lainnya berpotensi menjadi sumber energi.

Tantangannya adalah membangun sistem pengelolaan yang dimulai dari unit pemerintahan dan komunitas terkecil: rumah tangga, RT, RW, hingga kelurahan.

RW sebagai pusat pengelolaan sampah berbasis masyarakat

Selama ini, banyak lingkungan memperlakukan sampah dengan pola sederhana: warga membuang, petugas mengangkut, kemudian sampah berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA). Pola ini membuat sampah terus menumpuk, sementara nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya tidak dimanfaatkan secara optimal.

RW dapat mengubah pola tersebut dengan membangun sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat.

Langkah pertama dimulai dari rumah tangga. Warga membiasakan pemilahan sampah menjadi tiga kelompok: sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemilahan sejak awal sumber akan memudahkan proses berikutnya dan meningkatkan kualitas material yang bisa dijual atau diolah.

Langkah kedua dilakukan di tingkat RT. Pengurus RT bersama kader lingkungan mengoordinasikan jadwal pengumpulan, memastikan pemilahan berjalan, serta mendata rumah tangga yang berpartisipasi. Sampah tidak lagi dicampur kembali setelah dipilah.

Langkah ketiga adalah membangun pusat pengelolaan sampah di tingkat RW. Di sinilah bank sampah, tempat pemilahan, pengomposan sederhana, dan pencatatan transaksi dapat diintegrasikan. Kelurahan berperan memfasilitasi lahan Kelurahan bukan RW) , sarana, pelatihan, kemitraan, serta koordinasi dengan dinas terkait dan pengangkut resmi.

Sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan harus tetap diangkut secara teratur menuju fasilitas pengolahan atau TPA yang sesuai ketentuan. Dengan demikian, pengelolaan berbasis komunitas tidak berarti setiap RW harus mengolah seluruh sampah sendiri, melainkan mengurangi sebanyak mungkin sampah yang harus dibuang.

Dari sampah menjadi pendapatan RW

Potensi ekonomi sampah dapat dikembangkan melalui beberapa kegiatan sederhana.

Pertama, bank sampah. Plastik tertentu, kertas, kardus, botol, dan logam yang telah dipilah dapat ditimbang dan dijual kepada pengepul atau mitra daur ulang. Selisih hasil penjualan setelah dikurangi biaya operasional dapat menjadi sumber pendapatan pengelolaan sampah.

Kedua, pengolahan sampah organik menjadi kompos. Sisa sayuran, buah, dan bahan organik yang sesuai dapat diolah melalui pengomposan. Kompos dapat dimanfaatkan untuk taman lingkungan, kebun warga, dan penghijauan, sementara kelebihannya berpotensi dijual.

Metode pengolahan harus disesuaikan dengan jenis bahan, ruang, dan kemampuan pengelola.

Ketiga, layanan pengumpulan sampah berbasis iuran yang transparan. Dengan kesepakatan warga, RW dapat mengelola layanan pengumpulan secara teratur. Iuran yang dihimpun digunakan untuk membayar tenaga kerja, perawatan peralatan, transportasi, dan kebutuhan operasional.

Iuran ini merupakan pembiayaan layanan, bukan keuntungan otomatis.

Keempat, kemitraan pengolahan menjadi energi. Sampah organik tertentu dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas melalui proses anaerob. Sampah yang sesuai juga dapat diproses menjadi bahan bakar alternatif atau energi melalui fasilitas yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.

Untuk tingkat RW, pilihan yang paling realistis adalah membangun kemitraan dengan pengelola fasilitas, bukan langsung mendirikan pembangkit listrik sendiri.

Perlu ditegaskan bahwa tidak semua sampah layak menjadi bahan bakar. Pengurangan sampah, penggunaan kembali, dan daur ulang harus tetap didahulukan.

Pengolahan termal memerlukan teknologi, investasi, pengendalian emisi, dan pengawasan yang memadai.

Membentuk unit usaha pengelolaan sampah RW

Agar kegiatan tersebut berkelanjutan, pengurus RW dapat membentuk unit pengelolaan sampah dengan pembukuan tersendiri. Unit ini harus memiliki pencatatan jumlah sampah masuk, hasil penjualan, biaya operasional, pembayaran tenaga kerja, dan saldo pendapatan.

Sebagai ilustrasi, apabila hasil penjualan material daur ulang dan kompos mencapai Rp5 juta per bulan, sedangkan biaya pengumpulan, tenaga kerja, pengangkutan, dan operasional sebesar Rp3,5 juta, maka tersisa Rp1,5 juta sebagai surplus operasional.

Angka ini hanya simulasi, bukan proyeksi pendapatan yang dijamin; hasil nyata bergantung pada volume, kualitas sampah, harga pasar, dan efisiensi pengelolaan.

Surplus tersebut dapat dialokasikan berdasarkan kesepakatan dan aturan yang berlaku, misalnya untuk memperbaiki fasilitas lingkungan, mendukung kegiatan sosial, menambah peralatan, atau memberikan insentif kepada petugas. Warga juga perlu mengetahui laporan keuangan secara berkala agar tumbuh kepercayaan dan partisipasi.

Saatnya mengubah paradigma

Pemerintah tidak mungkin menyelesaikan persoalan sampah hanya dengan menambah armada pengangkut dan memperluas TPA. Diperlukan perubahan sistem yang menghubungkan pengurangan sampah, pemilahan, daur ulang, pengolahan organik, pemanfaatan energi, dan pengangkutan residu.

RW dapat menjadi simpul penting dalam perubahan tersebut.

Dimulai dari satu lingkungan, model ini dapat dikembangkan ke RW lain, kemudian direplikasi pada tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemerintah daerah menyediakan dukungan kebijakan dan fasilitas, sedangkan masyarakat menjadi pelaku utama pengelolaan sehari-hari.

Sampah memang akan terus dihasilkan, tetapi volumenya dapat dikurangi dan nilai manfaatnya dapat ditingkatkan. Jika dikelola dengan benar, sampah dapat membuka lapangan kerja lokal, menumbuhkan usaha sirkular, mengurangi beban TPA, dan memperkuat pendanaan kegiatan lingkungan.

Kita tidak harus menunggu teknologi besar untuk mulai menyelesaikan masalah sampah. Perubahan dapat dimulai dari satu rumah, dikoordinasikan oleh RT, dikelola bersama oleh RW, dan diperkuat oleh kelurahan.

Sampah yang hari ini kita buang dapat menjadi sumber daya bagi hari esok. Kini saatnya menjadikan pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan gerakan ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.

Daftar Referensi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pada bank sampah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/233754

Kementerian Lingkungan Hidup. (n.d.). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN): Capaian kinerja pengelolaan sampah. https://sipsn.menlhk.go.id/

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. https://peraturan.bpk.go.id/

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/334718

World Bank. (2014). Waste not, want not: “Waste banks” in Indonesia. https://blogs.worldbank.org/en/eastasiapacific/waste-not-want-not-waste-banks-indonesia

BEKASI TOP