
POSBEKASI.com, BEKASI KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendorong penanganan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren di kawasan Pekayon, Kota Bekasi. Langkah tegas ini mencakup pengawalan proses hukum, perlindungan dan pemulihan psikologis korban, hingga rencana pemindahan hak pendidikan para santri.
“Kita mengapresiasi jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah mengambil langkah penanganan cepat. Harapannya, proses ini bisa berjalan optimal sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di kantor Pemkot Bekasi, Senin (12/10/2026).
Proses penanganan hukum kasus ini bergerak cepat setelah Wali Kota Bekasi menerima laporan awal dari jajaran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi. Usai mendalami informasi, Wali Kota langsung berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk mengamankan terduga pelaku di hari yang sama.
“Pada waktu itu saya mendapat laporan sekitar pukul 08.00 dari jajaran PUSPAGA. Kemudian saya dalami dan sekitar pukul 10.00 saya menghubungi Pak Kapolres. Sekitar pukul 12.00 sudah ada langkah penanganan dan terduga pelaku telah diamankan,” ungkap Wali Kota.
Selain penegakan hukum, Pemkot Bekasi memprioritaskan pemulihan psikologis korban dan kepastian keberlanjutan pendidikan santri lainnya. Pemerintah daerah kini mulai menginventarisasi pondok pesantren lain di Kota Bekasi yang siap menampung santri dan santriwati jika opsi pemindahan tempat belajar harus diambil.
“Langkah berikutnya, kita perlu menginventarisasi pondok pesantren di Kota Bekasi yang masih memiliki kapasitas dan kesempatan untuk menerima santri dan santriwati apabila diperlukan. Yang terpenting, mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan baik,” ujar Tri.
Mengenai sanksi administratif atau kemungkinan penutupan operasional lembaga pendidikan terkait, Pemkot Bekasi menyatakan akan berkoordinasi ketat dengan Kementerian Agama (Kemenag), Forum Pondok Pesantren, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai kewenangan yang berlaku.
“Memang ada hal-hal yang perlu kita usulkan dan koordinasikan lebih lanjut. Untuk keputusan terkait kewenangan lembaga tersebut, tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tugas kita adalah berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Guna mencegah kejadian serupa, Pemkot Bekasi menginstruksikan aparatur tingkat kecamatan, kelurahan, hingga jajaran dinas terkait untuk memperkuat deteksi dini, edukasi pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, serta penyediaan sarana pelaporan yang aman bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan keagamaan.
“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mendorong upaya perlindungan perempuan dan anak melalui koordinasi lintas sektor, penguatan edukasi, serta pendampingan sesuai kebutuhan agar setiap anak memperoleh perlindungan dan kesempatan belajar yang layak,” pungkas Tri.
Pewarta/Editor: Ika Pudiarti / RED-PB03

