
BANDUNG, POSBEKASI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap merombak skema perlindungan sosial secara masif dengan menargetkan pemberian asuransi ketenagakerjaan gratis bagi 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Angka ini melonjak tajam hingga lima kali lipat dibandingkan target tahun 2026 yang mencakup 1 juta pekerja. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kelompok pekerja berisiko tinggi seperti petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga kuli bangunan mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan finansial yang memadai dari negara.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota akan menanggung penuh pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal ini,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi , dikutip dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Prosedur untuk mendapatkan fasilitas asuransi gratis ini dirancang sangat gampang dan berbasis digital. Bagi pekerja informal yang berusia 18 hingga 64 tahun serta masuk dalam kategori desil 1 sampai 4, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri hanya melalui smartphone.
“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut.
Kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan medis penuh tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami musibah saat menjalankan profesinya. Efektivitas program ini sudah terbukti nyata di lapangan, salah satunya dialami oleh seorang pekerja di Bekasi yang mendapatkan fasilitas perawatan medis gratis total senilai Rp500 juta usai mengalami kecelakaan kerja berat.
“Dengan menjadi peserta, para pekerja informal akan mendapat berbagai manfaat luar biasa, salah satunya perawatan medis gratis tanpa batas saat mengalami kecelakaan kerja,” tutur Dedi Mulyadi.
Selain penanganan medis, program jaminan ketenagakerjaan ini memberikan proteksi finansial jangka panjang bagi keluarga pekerja jika terjadi risiko terburuk. Apabila pekerja meninggal dunia akibat faktor di luar pekerjaan, ahli waris berhak menerima santunan tunai sebesar Rp42 juta.
Sementara itu, jika kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja, santunan yang diberikan melonjak hingga 48 kali lipat upah bulanan, ditambah fasilitas beasiswa pendidikan untuk dua orang anak yang ditinggalkan.
“Kami berharap program ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat untuk melindungi para kepala keluarga yang bekerja keras beserta seluruh anggota keluarganya,” ujar Dedi Mulyadi.
Melalui perluasan jaminan sosial yang agresif ini, dampak kesejahteraan diharapkan tidak hanya dirasakan oleh para pekerja itu sendiri, melainkan meluas ke seluruh lingkaran keluarga mereka. Pemprov Jabar memproyeksikan total warga yang akan merasakan dampak perlindungan dari fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 17 juta jiwa di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Target kami secara keseluruhan, program fasilitasi asuransi dari Pemprov Jabar ini pada akhirnya mampu melindungi hingga 17 juta anggota keluarga di seluruh wilayah Jawa Barat,” pungkas Dedi Mulyadi. [amh]

