
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, mengklaim tidak mengetahui perihal jatah kuota haji yang didapatkan oleh biro travel dan umrah PT Maktour. Pernyataan tersebut disampaikan mantan Menteri Agama (Menag) ini usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023-2024.
“Saya tidak tahu itu,” ujar Yaqut Cholil Qoumas singkat saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yaqut yang tiba di lokasi pukul 13.19 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 17.40 WIB ini juga menegaskan bahwa institusinya saat itu tidak memberikan keistimewaan kuota khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ia turut menepis isu mengenai foto kedekatannya dengan Fuad Hasan yang belakangan viral di media sosial sebagai bukti adanya kongkalikong.
“Tidak mungkin itu. Tidak ada, tidak ada (soal foto kedekatan),” tegasnya menjawab pertanyaan awak media mengenai hubungan spesial dengan pemilik biro travel tersebut.
Kasus ini bermula sejak KPK mengumumkan penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, yang kemudian diikuti dengan pengumuman kerugian negara yang fantastis.
Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah tersebut, dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Diketauhi, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya menaikkan status Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam sengkarut distribusi kuota haji ini.
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. [yan]

