Posbekasi.com

Dipermalukan Parlemen, Kapolresta dan Kajari Sleman Minta Maaf Tetapkan Suami Tersangka Bela Istri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Posbekasi.com /Parlementaria

POSBEKASI.COM | JAKARTA — Komisi III DPR RI mendesak penghentian total perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya, Arista Minaya (39), dari aksi penjambretan.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026),

Dikatakannya, tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan terpaksa karena istrinya dijambret, lalu mengejar jambret tersebut yang terpental dari sepeda motor hingga tewas.

“Penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 34 KUHP, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga aparat penegak hukum seharusnya mengutamakan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Merespons tekanan dan evaluasi dari DPR, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.

Polemik ini memuncak setelah Hogi dijadikan tersangka lantaran pelaku penjambretan meninggal dunia dalam insiden pembelaan diri tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita. Kami mengaku kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut,” ungkap Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto.

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, turut menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa pihak kejaksaan awalnya hanya berusaha menuntaskan perkara sesuai prosedur formal setelah menerima berkas tersangka.

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sleman tengah mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai jalan keluar.

“Kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama,” kata Bambang Yunianto.

Selain mendesak penghentian kasus, Komisi III juga memberikan peringatan keras kepada kepolisian agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Penegakan hukum diharapkan berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada hak asasi manusia serta rasa keadilan masyarakat luas.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman. [yan]

BEKASI TOP