
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun resmi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (19/1/2026) malam. Kedatangan rombongan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut di Jawa Timur.
Maidi dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di kantor Satreskrim Polres Madiun sejak pagi hari. Maidi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB dengan pengawalan ketat tim KPK.
Ia tidak sendirian, turut dibawa pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun, Thariq Megah, serta seorang perempuan yang identitasnya belum dirinci.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengonfirmasi bahwa pihaknya memfasilitasi tempat bagi tim KPK untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pejabat tersebut.
“Pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat pemeriksaan. Untuk teknis pemeriksaan lebih lanjut bisa langsung ke juru bicara KPK, namun memang benar sejumlah pejabat di seputaran Madiun telah diperiksa dan dibawa oleh tim,” ujar AKBP Kemas.
Selain pihak yang dibawa ke Jakarta, sejumlah pejabat tinggi Pemkot Madiun juga turut dimintai keterangan di lokasi, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dan mantan Kepala Bappeda yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, Suwarno.
KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap orang nomor satu di Madiun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee (biaya komitmen) proyek infrastruktur.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di wilayah Madiun.
Hingga berita ini diturunkan, KPK dilaporkan telah mengamankan total 15 orang dalam operasi tersebut, di mana 9 orang di antaranya sedang dalam proses dibawa menuju Gedung Merah Putih Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi. [yan]

