
JAKARTA | POSBEKASI.com – Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap ruko importir perusahaan, di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ruko tersebut diduga melakukan perdagangan ilegal dengan menggunakan label SNI palsu, dan pemalsusan logo halal untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan kepolisian menemukan barang impor dari China yang diberi label ‘Made in Indonesia’ palsu, label SNI palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.
“Banyak alat dapur impor ini yang masuk secara ilegal tanpa izin prosedur yang benar,” kata Ipda Maryati kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Saat ini kata Ipda Maryati, pihaknya tengah mendalami dugaan tersebut. Polres Jakarta Utara juga tengah melakukan analisis dan evaluasi atas penggeledahan ruko di wilayah otoritasnya.
Isu mengenai asal-usul food tray yang digunakan dalam program MBG memicu perhatian publik setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan produk tersebut bukan buatan lokal, melainkan diimpor dari China.
Laporan itu bahkan menyinggung praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” serta logo SNI, lengkap dengan bukti foto pekerja di pabrik China yang memproduksi ompreng berlabel Badan Gizi Nasional (BGN).
Di sisi lain, pemalsuan Logo Halal dapat memicu kekhawatiran masyarakat. Belakangan, santer beredar isu proses pembuatan food Tray di China yang menggunakan Pelumas mengandung Babi.
Praktek pemalsuan ini juga berpotensi merugikan negara dan industry karena para pelaku tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Merujuk Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), pemalsuan label SNI dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. [rls]

