Posbekasi.com

Polres Metro Bekasi Kota Buru Jaringan Penadah Pencuri Baterai BTS Telkomsel

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memperlihatkan barang bukti dan lima tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai tower Base Transceiver Station (BTS) di tiga wilayah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (15/10/2025). Posbekasi.com /Ismail Hasibuan

BEKASI KOTA | POSBEKASI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota membekuk tiga pelaku pencurian DK, ES, AS serta dua penadah RW dan AG, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai tower Base Transceiver Station (BTS).

Selain kelima tersangka yang telah dibekuk, polisi juga tengah mengejar kelompok pelaku penadah yang telah berhasil membobol tower di wilayah Harapan Baru dan Teluk Pucung, Bekasi Utara, serta di wilayah Margahayu, Bekasi Timur.

“Kasus pencurian BTS ini sangat vital, karena mengancam layanan telekomunikasi masyarakat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kasie Humas AKP Suparyono, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut Kombes Bintoro mengatakan pengungkapan ini berhasil mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari tiga pelaku pencurian dan dua penadah.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal yang patut dibanggakan. Tindakan cepat dan tepat dalam mengamankan pelaku utama dan penadah adalah bukti profesionalisme kami,” helas Kapolres.

Kombes Bintoro mengungkapkan, kasus bermula dari laporan pada Sabtu (4/10/2025) di Kelurahan Margahayu melibatkan tersangka AS yang sehari-hari sebagai orang dalam yakni pekerja perawatan (outsourcing Telkomsel) di tower BTS

“Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan pemeliharaan rutin untuk memuluskan aksi pencurian baterai,” ungkapnya.

Baterai hasil curian kata Kombes Bintoro, dijual kepada penadah dengan harga Rp5 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, yakni Harapan Baru, Teluk Pucung, dan Margahayu. Di Margahayu, pelaku berhasil mengambil dua unit baterai,” terangnya.

Saat ini kata Kombes Bintoro, pihaknya tengah mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penadahan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Bintoro.

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

BEKASI TOP