Posbekasi.com

Operasi Nila Jaya Jaring 1.672 Tersangka dan Barang Bukti 321,5 Kg Narkoba

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menggelar konferensi pers pengungkapan 1.243 kasus dan penangkapan 1.672 tersangka peredaran gelap narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025). Posbekasi.com /Ucok Ismail

posBEKASI.com | JAKARTA – Operasi Nila Jaya 2025 jaring 1.672 tersangka pemakai hingga pengedar dan bandar narkoba, dari 1.672 tersangka terungkap dalan 1.243 kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan Mei – Juni 2025.

“Dari 1.682 tersangka, 60 persennya direhabilitasi karena berstatus sebagai pengguna. Sisanya adalah pengedar dan kita lanjutkan proses penegakan hukum,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 321,5 kilogram narkoba berbagai jenis antara lain, ganja seberat 179,19 kg, Sabu 31,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obatan berbahaya 166.327 butir, liquid THC 2.360 ml, ketamin bubuk 2,87 Kg, heroin 1,56 kg, kokain 1,48 gram dan MDMB-FUBINACA seberat 7,86 kg.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 767.279 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Jika dikonversi ke nilai ekonomi, total yang kami selamatkan mencapai Rp53,51 miliar,” kata Kombes David.

Terdapat tiga kasus menonjol dari ratusan kasus yang diungkap yang menjadi perhatian di antaranya, 143 Kg ganja dalam koper disamarkan seolah-olah berisi pakaian dan dibawa menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS). Barang tersebut disita di kawasan Daan Mogot dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.

Kasus sabu dan ekstasi, pengiriman 5,7 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi dari Riau dikamuflase sebagai paket makanan menggunakan jasa ekspedisi JNE dan JNT. Polisi kemudian melakukan controlled delivery dan menangkap pelaku saat menerima paket di rumah.

“Sudah klasik, dikemas seolah-olah seperti teh China, makanan ikan, atau makanan ringan lainnya,” terang Kombes David.

Polisi juga mengungkap penyelundupan 1,56 kg heroin dari Pekanbaru, Riau,  yang disembunyikan di kompartemen pintu mobil. Mobil dikirim ke Jakarta menggunakan towing dan dijemput kurir.

“Heroin ini diduga berasal dari kawasan Golden Triangle, seperti Thailand, Laos, dan Myanmar. Ini masih terus kami kembangkan karena heroin tergolong jarang ditemukan di wilayah hukum Jakarta,” ucap Kombes David.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja seberat 154,8 kg, Sabu 10,6 kg, Ekstasi: 5.590 butir dan Heroin seberat 1,541 kg.

“Kami tegaskan, Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” pungkas Kombes David.

 

Pewarta/Editor: Ismail/Zulkarnain

BEKASI TOP